INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) DESA TANAH MERAH KECAMATAN SEPATAN TIMUR KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2020
Assalamu’alaikum wr.wb
Saudara-saudara warga Desa Tanah Merah yang saya hormati
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanah Merah Tahun 2020. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Adapun muatan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) ini meliputi :
I. PENDAHULUAN
Ruang lingkup IPPD Desa Tanah Merah Tahun 2020 mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan IPPD adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Tanah merah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
Secara geografis Desa Tanah Merah terletak di sepanjang jalan raya Gatot Subroto dan berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Desa Sangiang
- Sebelah Timur : Desa Jati Mulya
- Sebelah Selatan : Desa Pondok Jaya
- Sebelah Barat : Desa Sarakan
Sedangkan luas wilayah Desa Tanah Merah mencapai .214.2. Ha yang terdiri dari :
- Tanah sawah : 72,161 Ha
- Tanah bukan sawah : 61,628 Ha
- Tanah sawah seluas 72,161 Ha terdiri dari :
- Irigasi Teknis : 36,085 Ha
- Irigasi ½ Teknis : 36,0805 Ha
- Tadah Hujan : Ha
- Tanah bukan sawah seluas 61,628 Ha terdiri dari :
- Pekarangan/bangunan : 2,62 Ha
- Tegalan : 1,82 Ha
- sungai,jl,makam,dll : 2,935 Ha
Jumlah penduduk pada akhir Tahun 2020 sebanyak 8273 jiwa yang terdiri dari 3992 jiwa (40%) laki-laki 4281Jiwa (60%) perempuan dengan sex ratio 40 %.
Secara administrasi, Desa Tanah Merah terdiri dari 4 Dusun/ Kejaroan,RW 4 dan 20 RT dengan potensi Niaga
Visi dan Misi
- Visi
“.DESA YANG MAJU MENUJU MASYARAKAT
YANG AMAN,NYAMAN DAN BERAKHLAK MULIA.”
- Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, demokratis, tepat, cepat dan bermanfaat dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa ,serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan, Dengan Konsep 3M
( Mendengar,Merencanakan Dan Membangun ) Agar Terciptanya Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Infrastruktur serta Sosial budaya yang Humanis;
- Infrastruktur serta Sosial budaya yang Humanis;Memberdayakan Kelembagaan masyarakat sebagai subyek dan mitra pembangunan desa;
- Mengembangkan Pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun;
- Replikasi kegiatan Pemerintah Daerah
II. PROGRAM KERJA
- Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2019 telah dialokasi anggaran sebesar Rp Rp 917.971,029 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 905.491.000 atau mencapai 90.%. Adapun uraian kegiatan sebagai berikut :
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Desa
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
- Operasional Pemerintahan Desa
- Tukin dan Tunjangan Kedudukan BPD
- Operasional Badan Permusyawaratan Desa
- Insentif atau Operasional RT/RW
- Pengadaan Peralatan Mesin dan Alat Berat
- Pemutakhiran Data Kependudukan Dan Potensi Desa
- Penyelenggaran Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahsaan APBdes
- Penyusunan RPJMDes dan RKP 2020
- Penyusunan Dokument Keuangan Desa (APBDes,Perubahan Apbdes &Lpj dll)
- Pengelolaan Administrasi Aset Desa
- Penyelenggaraan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa
- Sistem Informasi Desa
- Penyediaan Oprasional Kelembagaan Masyarakat
B. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembangunan Desa tahun 2020 dialokasi anggaran sebesar Rp 176.590.325 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 176.542.000,- atau mencapai 100.%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembangunan Desa adalah sebagai berikut :
- Paving Block Halaman Kantor Desa
- Pemberian Makan Tambahan Untuk Ibu Hamil & Balita ( PMT
- Insentip Kader Posyandu
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembinaan tahun 2020 dialokasi anggaran sebesar Rp 91.186.750- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 76,879,250- atau mencapai 85%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
- Pembinaan Perlindungan Masyarakat ( Linmas )
- Pembinaan Perlindungan Kekerasan dan Rumah Tangga Terhadap Permpuan Dan Anak
3. Penyediaan Bantuan terdampak Covid 19 Provinsi(Banprov)
E. Program Kerja Bidang Tanggap Bencana
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Tanggap Bencana Darurat Mendesak tahun 2020 dialokasi anggaran sebesar Rp .1.052.697.325- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 1,047.200.000- atau mencapai 100%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Pencegahan Wabah Bencana Covid 19
- Bantuan Langsung TunaI ( BLT )Rp 600,000 X 3 Bulan
- Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 300,000 X 3 Bulan
- Perpanjangan Bantuan Langsung Tuani ( BLT ) Rp 300,000 X 3Bulan
C. Pelaksanaan APBDesa
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Tahun Anggaran 2020
Kode Rek
|
Uraian
|
Jumlah Anggaran
|
Realisasi Anggaran
|
1
|
PENDAPATAN
|
2.221.810.000
|
2.218.212.000
|
1.1
|
Pendapatan Asli Desa
|
|
|
1.2
|
Pendapatan Transfer
|
2.218,212.000
|
2.218.212.000
|
1.2.01
|
Dana Desa
|
1.002.672.000
|
1.002.672.000
|
1.2.02
|
Bagi Hasil
|
626.681.000
|
626.681.000
|
1.2.03
|
ADD
|
538.859.000
|
538.859.000
|
1.2.04
|
Bantuan Keuangan
|
50.000.000
|
50.000.000
|
2
|
BELANJA
|
2.250.865.429
|
2.206.112.250
|
2.1
|
Penyelenggara-
an pem- Desa
|
917.971.029
|
905.491.000
|
2.2
|
Pelaksanaan Pembangunan
|
176.590.325
|
176.542.000
|
2.3
|
Pembinaan Kemasyarakat an
|
91.186.750
|
76.879.250
|
2.4
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
12.420.000
|
0
|
2.5
|
Bidang Tidak
terduga
|
1.052.697.325
|
1.047.200.000
|
3
|
PEMBIAYAAN
|
29.055.429
|
29.055.429
|
|
Penerimaan SILPA
|
29.055.429
|
29.055.429
|
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
|
|
Penyertaan Modal Desa
|
|
|
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA. 2020
|
|
41.155,179
|
III. PENUTUP
Didalam laporan ini telah dipaparkan aspek-aspek
kebijakan program maupun implementasinya, baik menyangkut masalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
Namun demikian, penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun 2019 sebagaimana yang telah disampaikan didepan tidak luput dari kekurangan, hal ini tentu saja akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, agar kekurangan dalam pelaksanaanya dapat diminimalisir pada tahun-tahun mendatang.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan mampu menjadi pemacu peningkatan kualitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tanah Merah untuk tahun- tahun mendatang. Amiin.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Tanah Merah,01 Januari 2021
KEPALA DESA TANAH MERAH
RASYIDI SYAHPUTRA