Desa Tanah Merah

Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten

Loading

Desa Tanah Merah

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Berita Desa



INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) DESA TANAH MERAH KECAMATAN SEPATAN TIMUR KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2020

 

Assalamu’alaikum wr.wb

Saudara-saudara warga Desa Tanah Merah yang saya hormati

 

 

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanah Merah Tahun 2020. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Adapun muatan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) ini meliputi :

I.  PENDAHULUAN

Ruang lingkup IPPD Desa Tanah Merah Tahun 2020 mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan IPPD adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Desa Tanah Merah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Tanah merah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran

 Secara geografis Desa Tanah Merah terletak di sepanjang  jalan raya Gatot Subroto  dan berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara : Desa Sangiang
  • Sebelah Timur : Desa Jati Mulya
  • Sebelah Selatan : Desa Pondok Jaya
  • Sebelah Barat : Desa Sarakan

Sedangkan luas wilayah Desa Tanah Merah mencapai .214.2. Ha yang terdiri dari :

  1. Tanah sawah : 72,161 Ha
  2. Tanah bukan sawah : 61,628  Ha
    1. Tanah sawah seluas 72,161 Ha terdiri dari :
      • Irigasi Teknis : 36,085  Ha
      • Irigasi ½ Teknis : 36,0805  Ha
      • Tadah Hujan :  Ha
    2. Tanah bukan sawah seluas 61,628 Ha terdiri dari :
      • Pekarangan/bangunan : 2,62  Ha
      • Tegalan : 1,82  Ha
      • sungai,jl,makam,dll : 2,935 Ha

 

Jumlah penduduk pada akhir Tahun 2020 sebanyak 8273 jiwa yang terdiri dari 3992 jiwa (40%)  laki-laki 4281Jiwa (60%) perempuan dengan sex ratio  40 %.

Secara administrasi, Desa Tanah Merah terdiri dari 4 Dusun/ Kejaroan,RW 4 dan 20  RT dengan potensi Niaga

 Visi dan Misi

  1. Visi

“.DESA YANG MAJU MENUJU MASYARAKAT

YANG  AMAN,NYAMAN DAN BERAKHLAK MULIA.”

 

  1. Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, demokratis, tepat, cepat dan bermanfaat dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Menyelenggarakan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa ,serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan, Dengan Konsep 3M

( Mendengar,Merencanakan Dan Membangun ) Agar Terciptanya Partisipasi  Masyarakat Dalam Membangun Infrastruktur  serta Sosial budaya yang Humanis;

  1. Infrastruktur serta Sosial budaya yang Humanis;Memberdayakan Kelembagaan masyarakat sebagai subyek dan mitra pembangunan desa;
  2. Mengembangkan Pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun;
  3. Replikasi kegiatan Pemerintah Daerah

 II.         PROGRAM KERJA

  1. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2019 telah dialokasi anggaran sebesar Rp Rp 917.971,029 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 905.491.000 atau mencapai 90.%. Adapun uraian kegiatan sebagai berikut :

  1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan Desa
  2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Operasional Pemerintahan Desa
  4. Tukin dan Tunjangan Kedudukan BPD
  5. Operasional Badan Permusyawaratan Desa
  6. Insentif atau Operasional RT/RW
  7. Pengadaan Peralatan Mesin dan Alat Berat
  8. Pemutakhiran Data Kependudukan Dan Potensi Desa
  9. Penyelenggaran Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahsaan APBdes
  10. Penyusunan RPJMDes dan RKP 2020
  11. Penyusunan Dokument Keuangan Desa (APBDes,Perubahan Apbdes &Lpj dll)
  12. Pengelolaan Administrasi Aset Desa
  13. Penyelenggaraan Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa
  14. Sistem Informasi Desa
  15. Penyediaan Oprasional Kelembagaan Masyarakat

B. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa

Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembangunan Desa tahun 2020 dialokasi anggaran sebesar Rp 176.590.325 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 176.542.000,-  atau mencapai 100.%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembangunan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Paving Block Halaman Kantor Desa
  2. Pemberian Makan Tambahan Untuk Ibu Hamil & Balita ( PMT
  3. Insentip Kader Posyandu

 

  1. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan

Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembinaan tahun 2020 dialokasi anggaran sebesar Rp 91.186.750- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 76,879,250- atau mencapai 85%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :

 

  1. Pembinaan Perlindungan Masyarakat ( Linmas )
  2. Pembinaan Perlindungan Kekerasan dan Rumah Tangga Terhadap Permpuan Dan Anak

3.  Penyediaan Bantuan terdampak Covid 19 Provinsi(Banprov)

 E.  Program Kerja Bidang Tanggap Bencana

Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Tanggap Bencana Darurat Mendesak tahun 2020 dialokasi anggaran sebesar Rp .1.052.697.325- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 1,047.200.000- atau mencapai 100%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :

 

  1. Pencegahan Wabah Bencana Covid 19
  2. Bantuan Langsung TunaI ( BLT )Rp 600,000 X 3 Bulan
  3. Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 300,000 X 3 Bulan
  4. Perpanjangan Bantuan Langsung Tuani ( BLT ) Rp 300,000 X 3Bulan

C. Pelaksanaan APBDesa

Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Tahun Anggaran 2020

 

Kode Rek

Uraian

Jumlah Anggaran

Realisasi Anggaran

1

PENDAPATAN

2.221.810.000

2.218.212.000

1.1

Pendapatan Asli Desa

 

 

1.2

Pendapatan Transfer

2.218,212.000

2.218.212.000

1.2.01

Dana Desa

1.002.672.000

1.002.672.000

1.2.02

Bagi Hasil

626.681.000

626.681.000

1.2.03

ADD

538.859.000

538.859.000

1.2.04

Bantuan Keuangan

50.000.000

50.000.000

2

BELANJA

2.250.865.429

2.206.112.250

2.1

Penyelenggara-

an pem- Desa

917.971.029

905.491.000

2.2

Pelaksanaan Pembangunan

176.590.325

176.542.000

2.3

Pembinaan Kemasyarakat an

91.186.750

76.879.250

2.4

Pemberdayaan Masyarakat

12.420.000

0

2.5

Bidang Tidak

terduga

1.052.697.325

1.047.200.000

3

PEMBIAYAAN

29.055.429

29.055.429

 

Penerimaan SILPA

29.055.429

29.055.429

 

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

Penyertaan Modal Desa

 

 

Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA. 2020

 

           41.155,179

 III.                    PENUTUP

Didalam laporan ini telah dipaparkan aspek-aspek

kebijakan program maupun implementasinya, baik menyangkut masalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan,pembinaan  kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

Namun demikian, penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan  pembangunan,pembinaan  kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat selama Tahun 2019 sebagaimana yang telah disampaikan didepan tidak luput dari kekurangan, hal ini tentu saja akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan  penyelenggaraan  pemerintahan  ke depan, agar kekurangan dalam pelaksanaanya dapat diminimalisir pada tahun-tahun mendatang.

Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan mampu menjadi pemacu peningkatan kualitas dan kreatifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tanah Merah untuk tahun- tahun mendatang. Amiin.

 

Wassalamu’alaikum wr.wb

 

Tanah Merah,01 Januari 2021

KEPALA DESA TANAH MERAH

  

RASYIDI SYAHPUTRA

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image

Desa

3.283

Laki-laki

Laki-laki3.283penduduk

3.072

Perempuan

Perempuan3.072penduduk

6.355

TOTAL

TOTAL6.355penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Desa untuk mendapatkan PIN

PEMERINTAH Desa

Kepala Desa

RASYIDI SYAHPUTRA

Sekretaris Desa

AHMAD YANI S.IP

Kepala Seksi Kesejahteraan

IRFAN FAHMI

Kepala Seksi Pelayanan

A. SAHABUDIN

Kepala Seksi Pemerintahan

KOSIM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SAHRONI

Kaur Pembangunan

BAHRUDIN

Kepala Urusan Keuangan

SAEPUL DAHLAN

AGENDA

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2025

Data Belum di Input

APBDes 2024

Data Belum di Input

Realisasi APBDes 2024

Data Belum di Input